Senin, 23 Januari 2017

Beasiswa Mahasiswa Asing KEMDIKBUD RI

Tujuan
  1. Memperkuat hubungan dan kerjasama Internasional Indonesia dengan negara sahabat.
  2. Mempromosikan pendidikan dan pemahaman Bahasa Indonesia, Seni dan Budaya.
  3. Memajukan kerjasama di bidang pendidikan Indonesia dengan negara sahabat.

Bidang Pendidikan
Beasiswa Unggulan ditujukan untuk Mahasiswa jenjang pendidikan master (S2) dan doctoral (S3) di Indonesia dan bisa berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia pada bidang pendidikan Bahasa Indonesia, Seni dan Budaya.

Durasi Studi
Durasi studi untuk program master adalah 24 bulan dan 36 bulan untuk program doctoral.

Riset
  1. Riset harus dilaksanakan di Indonesia. 
  2. Riset diluar Indonesia tidak ditanggung oleh Beasiswa Unggulan. 

Bahasa
Semua mata kuliah dan tugas perkuliahan tertulis, skripsi, thesis/disertasi disajikan hanya dalam Bahasa Indonesia.

Komponen Beasiswa
  1. Biaya Pendidikan
  2. Biaya Hidup
  3. Biaya Imigrasi
  4. Biaya Penelitian
  5. Biaya Buku
  6. Biaya Wisuda
  7. Biaya Asuransi
  8. Tiket Kepulangan (Kelas Ekonomi)

Persyaratan Jenjang S2
  1. Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id 
  2. Usia Maksimal 32 Tahun.
  3. Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
  4. Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
  5. IPK/IPS minimal 2.75 (Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta).
  6. Kemampuan Bahasa TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
  7. Kelengkapan berkas:
    1. Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
    2. Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
    3. Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
    4. File proposal rencana studi (alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir);
    5. Passport;
    6. Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi tujuan;
    7. Surat keterangan sehat dari badan kesehatan negara asal;
    8. Surat pernyataan motivasi (500 Kata).

    Persyaratan Jenjang S3
    1. Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id 
    2. Usia Maksimal 37 Tahun.
    3. Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
    4. Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
    5. IPK/IPS minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta).
    6. Kemampuan Bahasa TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
    7. Kelengkapan berkas:
      1. Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
      2. Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
      3. Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
      4. File proposal rencana studi (alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir);
      5. Passport;
      6. Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi tujuan;
      7. Surat keterangan sehat dari badan kesehatan negara asal;
      8. Surat pernyataan motivasi (500 Kata).

      Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
      Adapun waktu pelaksanaan program Beasiswa Unggulan bagi Mahasiswa Asing adalah: 
      Batch 1
      • Pembukaan  : 6 Januari 2016
      • Penutupan : 31 Mei 2016
      • Pengumuman seleksi administrasi : 30 Juni 2016
      • Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian
      Batch 2
      • Pembukaan : 27 Juni 2016
      • Penutupan : 31 Agustus 2016
      • Pengumuman seleksi administrasi : 30 September 2016
      • Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian
      1. Seleksi, dilaksanakan secara administrasi dan wawancara : 
        • Seleksi administrasi Pendaftar yang telah mengajukan usulan beasiswa secara online dilakukan validasi dan verifikasi oleh Biro PKLN untuk dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pada tahap ini adalah pendaftar yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan. 
        • Seleksi wawancara dan validasi Peserta yang lulus seleksi pendaftaran online akan mengikuti seleksi wawancara dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran online. 
      2. Pengumuman Hasil Seleksi yang lulus akan diumumkan melalui surat kepada pimpinan Unit Utama dan melalui email atau sms kepada masing - masing peserta. Bagi yang tidak lulus dapat melihat status kelulusannya pada akun masing - masing. 

      Hak
      1. Dinyatakan sebagai peserta Beasiswa Unggulan berdasarkan surat keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
      2. Mendapatkan beasiswa berdasarkan komponen dan besaran beasiswa yang ditetapkan oleh kepala biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
      3. Mendapatkan layanan administrasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
      4. Mendapat pembekalan dan pembinaan non akademis (bimbingan teknis).

      Kewajiban
      1. Melaksanakan kewajiban perkuliahan sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi hingga selesai. 
      2. Menyelesaikan studinya tepat pada waktunya.  
      3. Menyerahkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai dan tugas akhir dalam bentuk softkopi setelah menyelesaikan studi.
      4. Melaporkan kemajuan akademik yang dapat dikirim secara online. Didalam laporan akademik yang paling utama dilaporkan adalah perolehan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan rincian mata kuliah yang diambil, kendala studi yang dihadapi, rencana kegiatan di semester/tahun yang akan datang, hal-hal lain yang berkaitan dengan studi atau Beasiswa Unggulan.

      Sanksi
      Pemberian Beasiswa Unggulan dihentikan apabila penerima Beasiswa Unggulan:
      1. Melebihi batas masa belajar yang ditetapkan; 
      2. Tidak menepati perjanjian beasiswa; 
      3. Menerima beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dalam komponen yang sama; 
      4. Terlibat tindak pidana;
      5. Terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.

      Evaluasi dan Pelaporan
      Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan mahasiswa selama mengikuti proses perkuliahan dan dilakukan minimal sekali dalam setahun bagi semua mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan, baik dalam maupun luar negeri. Mereka harus melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan akademiknya dan hal-hal lainnya. Kegiatan evaluasi juga dilakukan di beberapa program studi penyelenggara Beasiswa Unggulan di dalam negeri. 
      Semua penerima Beasiswa Unggulan wajib mengirimkan LAPORAN AKADEMIK yang dikirimkan secara online melalui website Beasiswa Unggulan. Evaluasi juga dapat dilakukan secara kunjungan langsung kepada peserta Beasiswa Unggulan dimana studi oleh tim evaluasi yang telah ditetapkan. Pembayaran beasiswa tahap selanjutnya akan diproses setelah penerima Beasiswa Unggulan mengirimkan laporan akademik

      Download Petunjuk Teknis


      Sumber : (www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id)

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar